Kumpulan orang-orang Papua
yang tergolong kedalam organisasi KNPB dan OPM ini berusaha membuat masalah di
Ibu Kota Jakarta dengan mengadakan aksi demo tanpa ijin yang jelas, dalam
rangka memperingati hari kebebasan berekspresi yang dilakukan ratusan
Organisasi terlarang tersebut, bertempat di Bundaran Hotel Indonesia, jakarta,
Selasa, 1 Desember.
Rencana pemberontakan yang
dilakukan merupakan pelanggaran hukum yang keras. Pimpinan mereka Victor Yeimo
yang merupakan salah satu pemberontak besar di Tanah Papua. Dirinya berusaha
membawa anggotanya untuk melakukan aksi pemberontakan di mana-mana, guna
memperingati hari 1 Desember yang mereka sebut sebagai hari pemberontakan dan
pembunuhan sembarang di tanah Papua yang hingga saat sekarang ini sudah sangat
berkembang di setiap wilayah Indonesia baik itu di Jawa dan di bali.
Massa aksi pemberontakan sebagian
besar adalah para mahasiswa yang selama
ini kuliah dan sekaligus menjadi tameng pihak KNPB dan OPM yg tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
di Pulau Jawa dan Bali, sebanyak 306 orang. Aksi unjuk rasa ini menuntut
kemerdekaan atas Tanah Papua yang selama ini tidak ada henti-hentinya menuntut
hal yang tidak mungkin dan tidak masuk akal. Dari tuntutan tersebutlah maka
aksi pemberontakan pun harus diambil oleh organisasi terlarang tersebut.
Unjuk rasa dengan
pemberontakan merupakan salah satu langkah yang melanggar hukum, jadi apabila
pihak aparat Kepolisian melakukan tindakan dengan penghadangan demo unjuk rasa
pemberontakan tersebut sangatlah wajar. Ditambah lagi dengan aksi demo
kekerasaan tersebut tidak disertai dengan ijin yang jelas bahkan tidak ada
surat ijin sama sekali. Maka sangat wajar apabila aksi pemberontakan yang
dilakukan oleh kumpulan organisasi KNPB dan OPM ini di hadang dan di bubar
paksa oleh pihak aparat Kepolisian. Sehingga tidak ada masalah yang harus di
tuntut ke pihak Kepolisian untuk menuntuk aksi penghadangan dan pembubaran aksi
pemberontakan tersebut melanggar hak berekspresi. Hal yang dilakukan Pihak
Kepolisian tersebut sudah sangat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan
sesuai aturan yang ada saat ini.
Penghadangan oleh pihak
Kepolisian dari aksi kekerasan KNPB dan OPM ini menyebarkan fitnah yang
menyatakan bahwa pihak aparat telah melangkar hukum berekspresi dan
berpendapat. Fitnah merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang
bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan
oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi
penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang. Dan aturan dari hukuman dan
tindakan Fitnah sesuai dengan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”). maka yang dilakukan oleh Kelompok KNPB dan OPM tersebut
merupakan Kejahatan berupa Fitnah yang di Pimpin oleh Victor Yeimo Ketua umum
KNPB Pusat tersebut sudah melanggar hukum negara sehingga seharusnya di
tindaklanjuti.
Victor Yeimo sendiri merupakan
seorang aktivis perjuangkan kemerdekaan Papua yang sekarang menjabat sebagai
pimpinan Ketua Pusat KNPB. Victor itu sendiri memiliki banyak kasus di Tanah Papua.
Mulai dari pemberontakan, pembunuhan, pemerkosaan, penjabulan, pencurian dan
masih banyak kasus lain yang dilakukannya. Kasus terakhir yang di lakukannya
adalah pencurian sekaligus pencabulan anak perempuan di bawah umur. Lihat di http://www.kompasiana.com/eka-putra/ketua-knpb-victor-yeimo-menculik-anak-perempuan-yang-masih-dibawah-umur_55e284a7737e612d05f224e6
Begitu banyak kasus kejahatan
yang dilakukan oleh kelompok KNPB dan OPM di Indonesia ini, khususnya di Tanah
Papua tempat lahirnya organisasi tersebut. Dengan tuntutan kemerdekaan atas
tanah mereka sendiri, dan tidak ada satu orangpun dari antara mereka ini yang
hatinya milik NKRI. Jiwa-jiwa komunis mereka sangarlah besar maka tidak heran
apabila mereka selalu melakukan tindakan kriminalitas sampai dengan pembunuhan
manusia dimana-mana yang tidak berdosa.
Pemberontakan dengan unjuk
rasa/demo yang dilakukan oleh organisasi KNPB dan OPM saat ini sudah di semua
media sosial. Bagi yang melihat langsung kejadian tersebut pastinya sudah dapat
menilai sendiri bagaimana kegiatan mereka berjalan, sudah sesuai prosedur
beraspresi atau belum. Dan fakta yang membuktikan adalah aksi demo kekerasan
KNPB dan OPM ini sama sekali tidak ada surat ijin dan merupakan pemberontakan. Lebih
parahnya lagi hal ini adalah kesalahan dari pimpinan mereka yang hanya bisa
memerintahkan anggotanya ke hal-hal yang tidak benar. Bersifat provokatif yang
pastinya dapat menuai berbagai masalah di mana-mana. Dan latar belakang dari
semua ini sudah pasti untuk kepentingan politik pribadi. Mungkin pimpinan
mereka yang sedang bersembunyi di balik layar panggung pemberontakan melihat
semua anggotanya memberontak sangat ingin menjadi pemimpin tetapi tidak pernah
kesampaian, maka hal seperti ini sering terjadi.
Kesimpulan dari masalah ini
adalah Pemberontakan KNPB dan OPM ini adalah legal dan merupakan pelanggaran
hukum, dan ada faktor fitnah dari ketua umum KNPB yaitu Victor Yeimo kepada
pihak aparat keamanan. Sehingga yang kita lihat dari kasus ini murni tindakan
provokatif aktivis Papua dan tujuannya hanya untuk kepentingan politik
tertentu.(RHZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar