Selasa, 01 Desember 2015

KNBP dan OPM buat Onar Di Jakarta

Kumpulan orang-orang Papua yang tergolong kedalam organisasi KNPB dan OPM ini berusaha membuat masalah di Ibu Kota Jakarta dengan mengadakan aksi demo tanpa ijin yang jelas, dalam rangka memperingati hari kebebasan berekspresi yang dilakukan ratusan Organisasi terlarang tersebut, bertempat di Bundaran Hotel Indonesia, jakarta, Selasa, 1 Desember.

Rencana pemberontakan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum yang keras. Pimpinan mereka Victor Yeimo yang merupakan salah satu pemberontak besar di Tanah Papua. Dirinya berusaha membawa anggotanya untuk melakukan aksi pemberontakan di mana-mana, guna memperingati hari 1 Desember yang mereka sebut sebagai hari pemberontakan dan pembunuhan sembarang di tanah Papua yang hingga saat sekarang ini sudah sangat berkembang di setiap wilayah Indonesia baik itu di Jawa dan di bali.

Massa aksi pemberontakan sebagian besar adalah para mahasiswa  yang selama ini kuliah dan sekaligus menjadi tameng pihak KNPB dan OPM yg  tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Pulau Jawa dan Bali, sebanyak 306 orang. Aksi unjuk rasa ini menuntut kemerdekaan atas Tanah Papua yang selama ini tidak ada henti-hentinya menuntut hal yang tidak mungkin dan tidak masuk akal. Dari tuntutan tersebutlah maka aksi pemberontakan pun harus diambil oleh organisasi terlarang tersebut.

Unjuk rasa dengan pemberontakan merupakan salah satu langkah yang melanggar hukum, jadi apabila pihak aparat Kepolisian melakukan tindakan dengan penghadangan demo unjuk rasa pemberontakan tersebut sangatlah wajar. Ditambah lagi dengan aksi demo kekerasaan tersebut tidak disertai dengan ijin yang jelas bahkan tidak ada surat ijin sama sekali. Maka sangat wajar apabila aksi pemberontakan yang dilakukan oleh kumpulan organisasi KNPB dan OPM ini di hadang dan di bubar paksa oleh pihak aparat Kepolisian. Sehingga tidak ada masalah yang harus di tuntut ke pihak Kepolisian untuk menuntuk aksi penghadangan dan pembubaran aksi pemberontakan tersebut melanggar hak berekspresi. Hal yang dilakukan Pihak Kepolisian tersebut sudah sangat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sesuai aturan yang ada saat ini.

Penghadangan oleh pihak Kepolisian dari aksi kekerasan KNPB dan OPM ini menyebarkan fitnah yang menyatakan bahwa pihak aparat telah melangkar hukum berekspresi dan berpendapat. Fitnah merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang. Dan aturan dari hukuman dan tindakan Fitnah sesuai dengan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). maka yang dilakukan oleh Kelompok KNPB dan OPM tersebut merupakan Kejahatan berupa Fitnah yang di Pimpin oleh Victor Yeimo Ketua umum KNPB Pusat tersebut sudah melanggar hukum negara sehingga seharusnya di tindaklanjuti.

Victor Yeimo sendiri merupakan seorang aktivis perjuangkan kemerdekaan Papua yang sekarang menjabat sebagai pimpinan Ketua Pusat KNPB. Victor itu sendiri memiliki banyak kasus di Tanah Papua. Mulai dari pemberontakan, pembunuhan, pemerkosaan, penjabulan, pencurian dan masih banyak kasus lain yang dilakukannya. Kasus terakhir yang di lakukannya adalah pencurian sekaligus pencabulan anak perempuan di bawah umur. Lihat di http://www.kompasiana.com/eka-putra/ketua-knpb-victor-yeimo-menculik-anak-perempuan-yang-masih-dibawah-umur_55e284a7737e612d05f224e6

Begitu banyak kasus kejahatan yang dilakukan oleh kelompok KNPB dan OPM di Indonesia ini, khususnya di Tanah Papua tempat lahirnya organisasi tersebut. Dengan tuntutan kemerdekaan atas tanah mereka sendiri, dan tidak ada satu orangpun dari antara mereka ini yang hatinya milik NKRI. Jiwa-jiwa komunis mereka sangarlah besar maka tidak heran apabila mereka selalu melakukan tindakan kriminalitas sampai dengan pembunuhan manusia dimana-mana yang tidak berdosa.

Pemberontakan dengan unjuk rasa/demo yang dilakukan oleh organisasi KNPB dan OPM saat ini sudah di semua media sosial. Bagi yang melihat langsung kejadian tersebut pastinya sudah dapat menilai sendiri bagaimana kegiatan mereka berjalan, sudah sesuai prosedur beraspresi atau belum. Dan fakta yang membuktikan adalah aksi demo kekerasan KNPB dan OPM ini sama sekali tidak ada surat ijin dan merupakan pemberontakan. Lebih parahnya lagi hal ini adalah kesalahan dari pimpinan mereka yang hanya bisa memerintahkan anggotanya ke hal-hal yang tidak benar. Bersifat provokatif yang pastinya dapat menuai berbagai masalah di mana-mana. Dan latar belakang dari semua ini sudah pasti untuk kepentingan politik pribadi. Mungkin pimpinan mereka yang sedang bersembunyi di balik layar panggung pemberontakan melihat semua anggotanya memberontak sangat ingin menjadi pemimpin tetapi tidak pernah kesampaian, maka hal seperti ini sering terjadi.


Kesimpulan dari masalah ini adalah Pemberontakan KNPB dan OPM ini adalah legal dan merupakan pelanggaran hukum, dan ada faktor fitnah dari ketua umum KNPB yaitu Victor Yeimo kepada pihak aparat keamanan. Sehingga yang kita lihat dari kasus ini murni tindakan provokatif aktivis Papua dan tujuannya hanya untuk kepentingan politik tertentu.(RHZ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts