Kamis, 16 Juli 2015

KNPB Berbuat “MAKAR” Dengan Mengalihkan Kegiatan Gelar Aksi Pameran Seni, Budaya dan Sejarah West Papua



Tak kunjung jera Aktifis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ini telah berupaya untuk menggelar pameran Seni, Budaya dan Sejarah Papua Barat untuk mendukung West Papua untuk menjadi anggota MSG. Padahal kita sudah tahu bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan MSG dalam pernyataannya hari Kamis (25/6/2015), Perdana Menteri Peter O'Neill mengatakan para pemimpin MSG sudah membuat keputusan untuk menerima Indonesia sebagai anggota dalam KTT yang sedang berlangsung di Honiara di Kepulauan Solomon.
Sedangkan sebuah organisasi West Papua melalui United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), sebelumnya mengajukan diri untuk menjadi anggota, namun menurut O'Neill mereka akan diberi status sebagai pengamat (Observasi). Dengan demikian sudah jelas bahwa Indonesia adalah anggota MSG dan West Papua melalui ULMWP diangkat sebagai pengamat Observasi.
Yang jadi pertanyaan disini adalah mengapa West Papua tidak puas dengan pengangkatannya menjadi Observasi..?, sudah dikasih kedudukan yang enak malah minta lebih, emang West Papua itu siapa..? Bukankah West Papua itu masih bagian dari Indonesia.
Ingat…!!! Papua itu bukanlah suatu Negara, namun bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana hasil Integrasi Papua pada 1 Mei 1963 maupun hasil PEPERA 1969 yang melahirkan resolusi PBB 2405. “Hasil Pepera itu sah sesuai ‘New York Agreement‘ 1962 dan Pepera ini pun sudah disahkan oleh Sidang Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2505, pada 19 November 1969,” Ini berarti kembalinya Papua ke pangkuan Indonesia sudah didukung penuh oleh masyarakat internasional dan PBB dan keputusan ini sudah FINAL tidak bisa diganggu gugat.
Kegiatan yang dilakukan KNPB merupakan kegiatan MAKAR yang dibalut dengan Ibadah bersama diberbagai daerah seperti Timika, Jumat (17/07). Kegiatan yang sebenarnya dilaksanakan adalah mencari dan mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung West Papua masuk menjadi anggota MSG yang telah dibahas di Honoria dalam acara Senior Officer Meeting (SOM ) dan Foreign Minister Meeting (FMM) yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 sampai  23 Juni 2015 lalu.
Sedangkan pada tanggal 24 - 26 Juni lalu, leader summit dukungan menyuarakan Papua Merdeka dengan menggelar aksi, diantaranya menggelar pameran seni, budaya dan sejarah West Papua yang diputarbalikan kebenarannya dan gerak jalan untuk mendukung permohonan West Papua menjadi anggota MSG.
Seperti diketahui, MSG sebenarnya merupakan organisasi yang beranggotakan sejumlah negara-negara yang memiliki Ras Melanesia untuk kepentingan kerja sama ekonomi. Indonesia sendiri termasuk sebagai salah satu anggota dalam KTT yang berlangsung di Honiara di Kepulauan Solomon beberapa waktu yang lalu. Namun beberapa pihak di Indonesia menilai MSG juga dimanfaatkan gerakan separatis seperti KNPB.
Untuk itu berdalih melakukan Ibadah bersama KNPB wilayah Timika akan menggelar demo sebagai upaya mendukung permohonan West Papua menjadi anggota MSG yang berupaya untuk minta ijin dari aparat kepolisian. Untuk itu apabila KNPB tetap melakukan kegiatannya yang tidak diberikan ijin oleh aparat kepolisian maka pihak kepolisian akan tetap bersikeras dan tidak segan-segan untuk menjatuhkan sangsi kepada para aktivis yang menjadi penggerak massa. “Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, melakukan penghasutan melawan pemerintah dan diancam pidana maksimal 6 tahun penjara yang termasuk dalam Makar.
Selain itu, Upaya-upaya makar yang dilakukan aktifis KNPB ini sudah jelas bertentangan dengan Konstitusi negara Indonesia yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang Berisi : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 tersebut sudah jelas menegaskan bahwa Negara Indonesia berbentuk republik dan bukan federal sehingga seluruh wilayah Indonesia adalah bagian dari NKRI. Ketentuan ini secara etika pergaulan internasional harus dihormati oleh  negara-negara lain di dunia. Sehingga, Papua dalam kerangka NKRI tidak dapat bertindak sendiri atas nama West Papua, melainkan atas nama Indonesia. Papua, bukanlah negara sendiri, melainkan bagian dari Indonesia. Hal ini tentu sangat jelas secara hukum.
Sudah jelas bahwa semua upaya rayuan KNPB terhadap MSG tidak akan mungkin berarti di mata MSG sendiri, MSG sendiri menilai bahwa pemerintah Indonesia sangat serius dalam hal memajukan kesejahteraan dan pembangunan di Papua mulai dari Otonomi Khusus (Otsus) yang diperluas atau yang dikenal dengan Otsus Plus, pembangunan ribuan kilometer ruas jalan untuk membuka jalur transportasi dan perdagangan di pedalaman Papua yang dikerjakan oleh Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) dan meningkatnya mutu pendidikan di Papua.  Bahkan apabila ditinjau dari hasil kajian pihak KPWBI (Kantor Perwakilan Bank Indonesia) di Papua pertumbuhan perekonomian Papua sangat menggembirakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts