Tak kunjung jera Aktifis
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ini telah berupaya untuk menggelar pameran
Seni, Budaya dan Sejarah Papua Barat untuk mendukung West Papua untuk menjadi
anggota MSG. Padahal kita sudah tahu bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh
pimpinan MSG dalam pernyataannya hari Kamis (25/6/2015), Perdana Menteri Peter
O'Neill mengatakan para pemimpin MSG sudah membuat keputusan untuk menerima
Indonesia sebagai anggota dalam KTT yang sedang berlangsung di Honiara di
Kepulauan Solomon.
Sedangkan sebuah
organisasi West Papua melalui United Liberation Movement for West Papua (ULMWP),
sebelumnya mengajukan diri untuk menjadi anggota, namun menurut O'Neill mereka
akan diberi status sebagai pengamat (Observasi). Dengan demikian sudah jelas
bahwa Indonesia adalah anggota MSG dan West Papua melalui ULMWP diangkat
sebagai pengamat Observasi.
Yang jadi pertanyaan
disini adalah mengapa West Papua tidak puas dengan pengangkatannya menjadi
Observasi..?, sudah dikasih kedudukan yang enak malah minta lebih, emang West
Papua itu siapa..? Bukankah West Papua itu masih bagian dari Indonesia.
Ingat…!!! Papua itu bukanlah
suatu Negara, namun bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana
hasil Integrasi Papua pada 1 Mei 1963 maupun hasil PEPERA 1969 yang melahirkan
resolusi PBB 2405. “Hasil Pepera itu sah sesuai ‘New York Agreement‘ 1962 dan
Pepera ini pun sudah disahkan oleh Sidang Majelis Umum PBB melalui Resolusi
2505, pada 19 November 1969,” Ini berarti kembalinya Papua ke pangkuan
Indonesia sudah didukung penuh oleh masyarakat internasional dan PBB dan
keputusan ini sudah FINAL tidak bisa
diganggu gugat.
Kegiatan yang dilakukan
KNPB merupakan kegiatan MAKAR yang dibalut dengan Ibadah bersama diberbagai
daerah seperti Timika, Jumat (17/07). Kegiatan yang sebenarnya dilaksanakan
adalah mencari dan mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung West Papua
masuk menjadi anggota MSG yang telah dibahas di Honoria dalam acara Senior Officer
Meeting (SOM ) dan Foreign Minister Meeting (FMM) yang telah dilaksanakan pada
tanggal 22 sampai 23 Juni 2015 lalu.
Sedangkan pada tanggal
24 - 26 Juni lalu, leader summit dukungan menyuarakan Papua Merdeka dengan
menggelar aksi, diantaranya menggelar pameran seni, budaya dan sejarah West Papua
yang diputarbalikan kebenarannya dan gerak jalan untuk mendukung permohonan West
Papua menjadi anggota MSG.
Seperti diketahui,
MSG sebenarnya merupakan organisasi yang beranggotakan sejumlah negara-negara yang
memiliki Ras Melanesia untuk kepentingan kerja sama ekonomi. Indonesia sendiri
termasuk sebagai salah satu anggota dalam KTT yang berlangsung di Honiara di
Kepulauan Solomon beberapa waktu yang lalu. Namun beberapa pihak di Indonesia
menilai MSG juga dimanfaatkan gerakan separatis seperti KNPB.
Untuk itu berdalih
melakukan Ibadah bersama KNPB wilayah Timika akan menggelar demo sebagai upaya mendukung
permohonan West Papua menjadi anggota MSG yang berupaya untuk minta ijin dari
aparat kepolisian. Untuk itu apabila KNPB tetap melakukan kegiatannya yang
tidak diberikan ijin oleh aparat kepolisian maka pihak kepolisian akan tetap
bersikeras dan tidak segan-segan untuk menjatuhkan sangsi kepada para aktivis yang
menjadi penggerak massa. “Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, melakukan
penghasutan melawan pemerintah dan diancam pidana maksimal 6 tahun penjara yang
termasuk dalam Makar.
Selain itu, Upaya-upaya
makar yang dilakukan aktifis KNPB ini sudah jelas bertentangan dengan
Konstitusi negara Indonesia yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang
Berisi : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Dalam
UUD 1945 tersebut sudah jelas menegaskan bahwa Negara Indonesia berbentuk
republik dan bukan federal sehingga seluruh wilayah Indonesia adalah bagian
dari NKRI. Ketentuan ini secara etika pergaulan internasional harus dihormati
oleh negara-negara lain di dunia.
Sehingga, Papua dalam kerangka NKRI tidak dapat bertindak sendiri atas nama West
Papua, melainkan atas nama Indonesia. Papua, bukanlah negara sendiri, melainkan
bagian dari Indonesia. Hal ini tentu sangat jelas secara hukum.
Sudah jelas bahwa
semua upaya rayuan KNPB terhadap MSG tidak akan mungkin berarti di mata MSG
sendiri, MSG sendiri menilai bahwa pemerintah Indonesia sangat serius dalam hal
memajukan kesejahteraan dan pembangunan di Papua mulai dari Otonomi Khusus (Otsus)
yang diperluas atau yang dikenal dengan Otsus Plus, pembangunan ribuan
kilometer ruas jalan untuk membuka jalur transportasi dan perdagangan di
pedalaman Papua yang dikerjakan oleh Unit Percepatan Pembangunan Papua dan
Papua Barat (UP4B) dan meningkatnya mutu pendidikan di Papua. Bahkan apabila ditinjau dari hasil kajian
pihak KPWBI (Kantor Perwakilan Bank Indonesia) di Papua pertumbuhan perekonomian
Papua sangat menggembirakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar