Hukum adalah aturan secara resmi yang mengikat
masyarakatnya berupa larangan-larangan dan peraturan-peraturan yang di buat
untuk mengatur masyarakat suatu negara. Hukum juga dapat di artikan sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana dan perdata dan juga sebagai perlindungan hak asasi manusia.
Secara umum fungsi hukum adalah untuk menertibkan dan mengatur masyarakat serta
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Beberapa pendapat pakar hukum internasional tentang hukum
yakni:
a.
Menurut Aristoteles bahwa
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim.
b.
Menurut Plato bahwa
hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat.
c.
Menurut R.Soeroso SH,
hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
d.
Menurut Abdulkadir Muhammad, SH bahwa
hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi
yang tegas terhadap pelanggarnya.
Bangsa Indonesia adalah negara yang taat atas aturan hukum
yang berlaku. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa,
hukum agama, dan hukum adat.
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan yang berlaku
di suatu wilayah. Hukum adat cenderung masih mengandung unsur kepercayaan
terhadap nenek moyang di wilayah tersebut yang sulit untuk di tinggalkan.
Sedangkan hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama
tertentu yang terdapat dalam Kitab Suci masing-masing agama.
Memang banyak kita temukan rakyat yang melanggar aturan
yang berlaku. Tetapi jangan salah, bila kita melakukan kesalahan dan melanggar
peraturan yang berlaku, maka kita akan pasti diberi sanksi dan ganjarannya.
Dari ujung paling barat sampai timur wilayah Indonesia,
semua aturan sama dan berlaku. Di Papua banyak kita temukan berbagai macam
pelanggaran-pelangaran ringan maupun berat. Jangan salah, bukan berarti kita
berada di wilayah Indonesia paling timur, kita bebas dari hukum dan aturan yang
berlaku.
Maka oleh karena itu, bila kita sebagai warga negara
Indonesia, bila kita melanggar dan melakukan kesalahan, maka kita akan dihukum
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, serta menerima hukuman
sesuai dengan berat ringatnya sebuah pelanggaran yang kita lakukan.
Oleh itu, marilah kita sama-sama menjaga dan melaksanakan
peraturan yang ada. Sehingga kita terjauh dari jerat hukum. Apabila kita tidak
melakukan kesalahan dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Baik itu
pelanggaran sekecil apapun. Dengan itu kita dapat hidup dengan tenang, tidak
tertekan dengan hukum yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar